Jakarta (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal dibekali senjata api (senpi) dalam menjalankan tugasnya, demikian Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan 25 Maret lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas yang dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penggunaan senpi oleh Satpol PP itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Effendi mengatakan bahwa Satpol PP perlu menggunakan senjata api karena permasalahan yang dihadapi cukup keras dan kompleks.
Sebelum menggunakan senpi tersebut, anggota satpol PP akan dididik, dilatih dan dibina oleh Mendagri, Gubernur DKI dan Bupati/Walikota.
"Lagi pula ini bukan senjata api sejenis pistol, melainkan senpi yang sangat standar untuk digunakan saat melaksanakan tugas operasional di lapangan. Orang-orang yang memilikinya pun khusus, tidak boleh sembarangan," jelasnya.
Peraturan Kemendagri No.26/2010 menyebutkan ada tiga jenis senjata api yang boleh digunakan anggota Satpol PP yaitu senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat menembakkan peluru gas atau peluru hampa; semprotan gas dan pentungan kejut listrik.
Sedangkan anggota Satpol PP yang boleh menggunakan senpi tersebut yaitu kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton dan komandan regu. Selain pejabat itu, anggota Satpol PP DKI yang bertugas operasional di lapangan juga dapat diperlengkapi dengan senpi tersebut.
Permendagri itu juga menyebutkan bahwa jumlah senpi yang dapat dimiliki untuk digunakan sebanyak sepertiga dari seluruh anggota Satpol PP.
Bagi Satpol PP DKI, Effendi memperkirakan akan ada 800 anggota yang akan menggunakan senpi sesuai dengan jabatan strukturalnya.
Ke-800 anggota Satpol PP yaitu 267 kepala regu yang bertugas di 267 kelurahan, 44 kepala regu di tingkat kecamatan, 75 kepala regu tingkat kotamadya, 134 pejabat struktural Satpol PP dan 60 kepala regu di tingkat propinsi.
DPRD Menolak
Penggunaan senpi oleh Satpol PP ditentang oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kami tidak setuju pemberlakuan peraturan tersebut. Seharusnya Satpol PP itu ramah kepada warganya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana.
Oleh karena itu Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI akan segera menyusuk paket peraturan daerah (perda) tentang ketertiban yaitu Perda tentang Penegakan Perda, Perda tentang Satpol PP dan Perda tentang Penyidik PPNS.
(T.N006/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010