Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia berharap perbankan mendukung pengembangan pasar repo di Indonesia dan memperluas cakupan transaksi repo hingga menjangkau pelaku nonperbankan.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan pengembangan repo merupakan fondasi bagi pengembangan pasar keuangan nasional karena instrumen repo memiliki fitur kolateral dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek.
“Bank Indonesia mengharapkan perbankan semakin mendukung pengembangan pasar repo di Indonesia dengan melakukan shifting dari transaksi Non Collateralized (PUAB dan PUAS) ke transaksi repo serta memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku nonperbankan,” kata Destry saat webinar "Sinergi Otoritas dan Perbankan dalam Pengembangan Pasar Repo di Indonesia" di Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan Bank Indonesia bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan OJK mendorong berkembangnya transaksi repo, baik konvensional maupun syariah, dengan kolateral surat utang negara dan korporasi.
Baca juga: CoinFLEX luncurkan pasar repo yang dipertukarkan dan diperdagangkan secara terpusat
“Hal tersebut dilakukan melalui standardisasi transaksi repo, edukasi, dan mendorong pembentukan suku bunga repo yang kompetitif, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan,” ujar Destry.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyanto menyampaikan bahwa transaksi repo tidak menandakan bank pelakunya mengalami kesulitan likuiditas, tapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas harian.
“Bank pelaku transaksi repo dinilai memiliki profil resiko yang lebih baik dibanding bank pelaku transaksi non collateralized (PUAB),” ujar dia.
OJK, lanjut Heru, telah menerbitkan beberapa regulasi yang memberikan value yang lebih baik bagi transaksi repo, diantaranya POJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar, dan POJK No.50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.
Baca juga: BI: Transaksi repo perbankan masih minim
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyampaikan bahwa pengembangan transaksi repo menjadi perhatian pemerintah sebagai inisiatif untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar SBN.
Partisipasi dari pelaku pasar yang lebih luas, hingga mencakup institusi non perbankan antara lain dana pensiun dan asuransi, serta investor ritel, akan mewujudkan pasar obligasi yang semakin dalam dan aktif,” ungkap nya.
Pelaksanaan webinar ini merupakan tindak lanjut bauran kebijakan BI pada RDG bulan Maret 2021 yaitu mempercepat pendalaman pasar uang melalui pengembangan transaksi repo antar pelaku pasar dan penguatan infrastruktur transaksi guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan manajemen likuiditas sektor keuangan.
Melalui webinar ini diharapkan akan memperkuat dukungan pengembangan pasar repo di Indonesia dan memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku non perbankan, serta mendukung perluasan distribusi likuiditas.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021