Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus video porno yang pelakunya mirip artis Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

"Kami akan menyurati Presiden terkait kasus ini, termasuk juga ke pihak Kepolisian dan Mahkamah Agung," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Selasa.

Menurut Ma`ruf, pemerintah harus serius menangani setiap kasus pornografi karena dampaknya sudah sangat berbahaya kepada masyarakat.

Ia mengatakan akan terus menganalisa keadaan, mendengarkan dampak-dampak yang terjadi, dan memberikan arahan yang baik kepada pemerintah.

"Pornografi sudah sangat membahayakan dan masalah UU jangan sampai ada multi tafsir," kata KH Ma`ruf Amin yang juga salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Antaragama.

Menurut dia, pemerintah harus memblokir situs-situs porno dan warung internet yang menyediakan akses membuka situs porno harus segera ditindak.

Ia mengemukakan hal itu usai pertemuan dengan jajaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dipimpin Ketua KPAI Hadi Supeno dan membicarakan masalah peredaran video porno yang sekarang masih dalam proses hukum di kepolisian.

Delapan Tersangka


Sementara itu, Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan pengunggah video asusila yang diduga mirip selebritis.

"Sementara ini sekitar delapan orang tersangka terkait pengunggahan berdasarkan barang bukti yang ditemukan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi di Jakarta, Senin (5/7).

Ito tidak menyebutkan identitas tersangka yang diduga sebagai pelaku pengunggahan video hubungan intim itu karena masih dalam tahap penyelidikan.

Ito menyebutkan jumlah tersangka pengunggahan video asusila mirip selebritis itu kemungkinan akan bertambah karena penyidik masih menelusuri pelaku yang kali pertama menggugah video itu ke Internet.

(M-AWA/A041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010