"Saya terikat kepada kewajiban untuk menyimpan rahasia klien saya," kata Sugeng dalam persidangan dengan terdakwa Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Sugeng mengemukakan hal tersebut berkali-kali terutama saat ditanya oleh tim kuasa hukum Anggodo mengenai keterangan Ari Muladi yang disampaikan kepadanya sebagai kuasa hukum.
Ari pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
Sugeng awalnya menduga, pemeriksaan Ari sebagai tersangka tersebut antara lain karena ada masukan informasi dari Anggodo Widjojo.
Namun, ketika ditanya mengenai pernyataan Ari yang disampaikan kepada dirinya seperti soal adanya sejumlah uang dari Anggodo yang digelapkan Ari, Sugeng dengan tegas mengatakan tidak bisa menjawab karena terikat pada kode etik dan ketentuan perundang-undangan seperti dalam Pasal 19 UU Advokat.
Pasal tersebut menyatakan bahwa, "Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang".
Selain itu, disebutkan pula bahwa, "Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik".
Bahkan ketika Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Sumba menanyakan hal terkait keterangan Ari yang disampaikan kepada Sugeng, sang pengacara tersebut tetap bersikukuh untuk menjaga kerahasiaan kliennya.
Karenanya, Tjokorda juga menuturkan bahwa biarlah penolakan Sugeng untuk menjawab pertanyaan akan mendapat penilaian tersendiri oleh majelis hakim karena setiap kesaksian pasti akan terdapat konsekuensinya.
"Mohon maaf ketua majelis hakim, saya tidak bisa menjawab karena itu rahasia profesi saya," kata Sugeng. (M040/s018)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010