"Bonaran meminta saya membantu agar Ari Muladi kembali kepada keterangan bulan Juli 2009," kata Sugeng saat memberiksan kesaksian dengan terdakwa Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Sugeng, yang menjadi kuasa hukum Ari Muladi, juga mengungkapkan, dana uang senilai Rp1 miliar yang ditawari Bonaran, selaku kuasa hukum Anggodo Widjojo, itu berasal dari Anggoro Widjojo, yang disebut Bonaran sebagai "bos dari Singapura".
Anggoro hingga kini masih menjadi buronan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi Masaro terkait dengan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Menurut Sugeng, Bonaran mengatakan bila dirinya bisa membantu maka uang Rp 1 miliar itu akan dicairkan dan akan diserahkan Rp 500 juta untuk Sugeng dan Rp 500 juta untuk Ari Muladi.
"Saya menjawab, buat saya tidak usahlah.. Tetapi karena ada amanat maka saya menyampaikan permintaan itu kepada Ari," kata Sugeng.
Namun, ujar Sugeng, Ari juga menolak karena bila dia mengubah kembali keterangannya kepada penyidik kepolisian maka dia tidak berani bila harus dikonfrontir dengan sejumlah pejabat KPK.
Ari membuat dua BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yaitu pada Juli dan Agustus 2009.
Dalam BAP Juli, Ari mengaku menyerahkan langsung uang dari Anggodo kepada pejabat KPK. Sedangkan dalam BAP Agustus, Ari mengemukakan bahwa dia menyerahkan uang dari Anggodo kepada Anto atau Yulianto yang menjadi perantara kepada pejabat KPK.
Sugeng memaparkan, Ari tidak mau kembali kepada BAP awal karena dirinya tidak menyerahkan uang dari Anggodo secara langsung kepada pejabat KPK.
"Saya tidak mungkin menerima itu karena kalau kembali kepada BAP bulan Juli, saya takut dikonfrontir dengan orang-orang (KPK) yang saya sebut namanya," kata Sugeng menirukan pernyataan Ari ketika menanggapi tawaran uang tersebut. (M040/s018)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010