Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, terdakwa kasus percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, meminta bantuan ke paman Ari Muladi yang bernama Harjono agar Ari mau mengubah kembali keterangannya.
"Saudara Anggodo intinya meminta Harjono untuk mempengaruhi Ari Muladi, agar Ari bisa mengubah kembali keterangannya yang dibuat Polri dengan kembali pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada Juli 2009," kata Sugeng saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Sugeng juga mengemukakan, BAP Ari pada Juli 2009 menyebutkan bahwa Ari menyerahkan langsung uang dari Anggodo secara bertahap kepada sejumlah pejabat KPK termasuk Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Sedangkan BAP Ari pada Agustus 2009 menyebutkan bahwa Ari tidak menyerahkan secara langsung tetapi melalui sosok seseorang yang bernama Anto atau Yulianto.
Sugeng memaparkan, permintaan tolong Anggodo Widjojo disampaikan kepada Harjono pada pertemuan di sebuah kafe yang terletak di Hotel Formula 1 di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
"Pertemuan itu terjadi dua kali di tempat yang sama, untuk waktu tepatnya saya lupa tetapi sekitar September 2009," katanya.
Harjono yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut juga mengakui bahwa terdapat pertemuan itu dan Anggodo benar meminta tolong kepadanya.
Harjono menuturkan, permintaan tolong itu agar Ari bisa mengubah keterangan BAP-nya agar kembali kepada keterangan yang disampaikan Ari pada penyidik kepolisian pada Juli 2009.
Keinginan untuk mengubah BAP Ari antara lain karena BAP Juli 2009 dinilai selaras dengan catatan dokumen yang berisi tentang kronologis penyerahan sejumlah uang kepada pejabat KPK.
Dalam persidangan sebelumnya, Ari membantah telah membuat kronologis itu dan menyatakan bahwa kronologis telah diketik ketika dia disuruh datang oleh Anggodo ke sebuah apartemen di Sudirman pada 2009.
Namun, menurut Anggodo, sebagian isi dokumen itu adalah pengakuan Ari Muladi yang menjadi perantara aliran uang dari Anggodo ke pejabat dan pimpinan KPK.
"Jadi itu saudara Ari Muladi yang memberi kesaksian dan dituangkan dalam (dokumen) kronologis," kata Anggodo dalam sidang pada 15 Juni.
(M040/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010