Kupang (ANTARA News) - Aset milik masyarakat Indonesia yang ditinggalkan menyusul kemerdekaan Timor Leste melalui jajak pendapat pada 1999, diperkirakan banyak yang sudah beralih kepemilikan ke pihak lain.
Koordinator Urusan Aset Warga Negara Indonesia Eks Timor Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Ndoen ketika menggelar demonstrasi di kantor Konsul Timor Leste di Kupang, Selasa mengatakan, pemerintah Timor Leste menyewakan rumah dan bangunan milik warga Indonesia, bahkan ada yang dipindah tangankan.
"Pemerintah Timor Leste menikmati sendiri hasil aset (disewakan) kami melalui langkah bermartabat yakni disewakan kepada pihak lain atau pun dipindah tangankan dengan alasan akta yang dibuat pemerintah Indonesia di masa lalu dianggap ilegal,"katanya.
Sementara pemerintah Indonesia, katanya, kurang memberikan perhatian pada perjuangan rakyat untuk mendapatkan kembali aset yang ditinggalkan di Timor Leste melalui kebijakan penggantian aset.
Pengurusan aset oleh negara atau pemerintah, menurut dia, merupakan kewajiban, karena negaralah yang mengeluarkan kebijaksanaan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur yang berujung pada kemenangan kelompok prokemerdekaan. Dengan demikian, aset yang ditinggalkan pun seharusnya menjadi tanggungan negara.
Demonstrasi itu digelar di kantor Konsul Timor Leste di Jalan El Tari II Kupang, namun karena tidak ada konsul Feliciano da Costa, sehingga para demonstran hanya bisa berorasi menuntut pemerintah Timor Leste dan Indonesia mengembalikan aset rakyat yang tidak bersalah.
Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 1/2003 yang dikeluarkan oleh pemerintah Timor Leste, merupakan bentuk pengakuan terhadap aset warga Indonesia, namun pada saat yang sama menyewakannya kepada pihak lain, bahkan banyak yang sudah pindah kepemilikkan.
Warga NTT eks Timor Timur yang berorasi di halaman depan kantor Konsul Indonesia pada Selasa mendesak pemerintah Timor Leste dan pemerintah Indonesia segera membayar ganti rugi aset warga yang ditinggalkan di Timor Leste.
"Kami menuntut pemerintah Timor Leste dan pemerintah Indonesia untuk segera membayar ganti rugi aset yang telah kami tinggalkan 11 tahun lalu. Penggantian harus sesuai dengan prinsip dan standar internasional dalam waktu yang tidak terlalu lama,"katanya.
Mendesak parlemen Indonesia dan Timor Leste malakukan pengawasan secara ketat mekanisme penyelesaian ganti rugi aset sesegera mungkin.
Demo di kantor Konsul Timor Leste di Kupang itu dijaga ketat oleh aparat dari Polresta Kupang. Demo berlangsung aman dan tidak ada dialog karena konsul sedang tidak berada di tempat.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010