Pernyataan itu disampaikan usai memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 dan mitigasi bencana bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat.
Doni menyebut persentase angka kematian akibat COVID-19 di Bengkulu saat ini mencapai 2,75 persen, sedangkan angka kematian nasional tercatat sebanyak 2,71 persen.
"Perlu penanganan yang lebih ekstra untuk menekan angka kematian akibat COVID-19 di Bengkulu. Mungkin mereka yang terpapar terlambat dirawat sehingga menyebabkan kematian," ucapnya.
Baca juga: Riwayat kontak pasien COVID-19 wafat di Mukomuko-Bengkulu ditelusuri
Baca juga: Pemprov Bengkulu beri kenaikan pangkat bagi 56 nakes COVID-19
Kendati demikian, Doni mengapresiasi upaya pengendalian penyebaran COVID-19 yang dilakukan Pemprov Bengkulu yang secara keseluruhan lebih baik dari daerah lainnya di Indonesia.
Berdasarkan data yang dimiliki Satgas Penanganan COVID-19, saat ini Bengkulu termasuk salah satu dari lima daerah dengan angka positif COVID-19 terkecil di Indonesia.
Angka kasus positif aktif di Bengkulu saat ini tercatat 6,56 persen, lebih rendah dari angka nasional yang mencapai 6,80 persen.
Begitu pula dengan tingkat kesembuhan, dimana tingkat kesembuhan Bengkulu yang saat ini sudah mencapai 90,69 persen, lebih tinggi dari angka nasional yang mencapai 90,49.
"Secara umum pengendalian di Bengkulu sudah sangat baik. Saya apresiasi kinerja dari Pemprov Bengkulu bersama komponen lainnya yang telah bekerja keras selama satu tahun terakhir dalam mengendalikan penyebaran virus ini," paparnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan Pemprov Bengkulu akan terus berupaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah itu, termasuk menekan angka kematian .
Rohidin meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan agar terhindar dari penularan dan mengikuti program vaksinasi yang disediakan pemerintah.*
Baca juga: 15 kecamatan di Mukomuko-Bengkulu berstatus zona merah COVID-19
Baca juga: Ketua DPD minta pemerintah serius sikapi efek embargo vaksin COVID-19
Pewarta: Carminanda
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021