Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar AKBP Fajaruddin yang dikonfirmasi di Makassar, Senin, membenarkan adanya penangkapan itu, namun ia enggan menjelaskan proses penangkapan tersebut.
"Nanti saja tanyanya karena semuanya masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi, truk sepuluh roda dengan pelat nomor DD 9898 YR itu mengangkut avtur ilegal sebanyak 10 ribu liter.
Truk ini sebelumnya terparkir di belakang kantor Polwiltabes Makassar dan saat sejumlah media ingin melihat truk tersebut, pihak kepolisian sudah memindahkannya tanpa mau memberitahukan lokasi penyimpanan barang bukti tersebut.
Wakil Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, Kompol Muhammad Nurdin, juga enggan memberikan keterangan meski membenarkan penangkapan satu truk pengangkut avtur sebanyak 10 ribu liter.
"Bukan wewenang saya memberikan keterangan," ucapnya. (MH/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010