Program eazy passport yang menerapkan sistem jemput bola mempermudah masyarakat
Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengapresiasi program "eazy passport" di masa pandemi COVID-19 yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pembuatan paspor.
Hal itu disampaikannya saat kunjungan masa reses ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Jumat, untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi terkait pelayanan.
"Kami apresiasi perkembangan dan kemajuan layanan yang semakin baik di Kanwil Kemenkumham Kalsel, di antaranya layanan pembuatan paspor melalui program eazy passport yang menerapkan sistem jemput bola untuk mempermudah masyarakat, meskipun saat ini kendala dari minimnya jumlah permohonan dikarenakan pandemi," kata wakil rakyat dari Fraksi PKS itu.
Sedangkan terkait over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, Habib Aboe Bakar menyatakan masih menjadi permasalahan yang perlu ditangani secara terintegrasi antara aparat penegak hukum sebagai kunci utama penyelesaian masalah tersebut.
"Permasalahan terkait over crowded lapas merupakan persoalan yang harus diatasi bersama dari berbagai unsur yang terkait. Ini menjadi atensi kita,” ujarnya pula.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Tejo Harwanto menyampaikan bahwa terkait pelayanan yang diberikan tetap dilakukan secara maksimal meskipun pandemi saat ini belum berakhir.
"Pelayanan prima sebaik mungkin tetap kami laksanakan, meskipun harus melakukan penyesuaian dari berbagai sisi untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti halnya kunjungan di rutan dan lapas yang kami lakukan inovasi menjadi kunjungan virtual dan pelayanan keimigrasian melalui program eazy passport yang tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat," ujar Tejo.
Pada kesempatan itu, Tejo juga mengungkapkan rencana menggelar diskusi publik RUU Hukum Pidana di Kalsel bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada 20 April 2021.
Kegiatan diskusi publik itu dilakukan dalam rangka persiapan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU tentang KUHP) pada tahun 2021 dan penyempurnaan serta penguatan substansi RUU tentang KUHP.
Hal ini juga disambut positif oleh Habib Aboe Bakar selaku anggota Komisi III DPR RI dengan lingkup tugas di Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan.
Baca juga: Jemput bola, Imigrasi Wonosobo buka "eazy passport" paspor calon haji
Baca juga: Imigrasi Palu buka kembali layanan pengurusan paspor
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021