Lhokseumawe, Aceh (ANTARA News) - Mahyeddin Abubakar (45), seorang nelayan di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksaumawe, Aceh, tega membakar anak kandungnya, M Amrul (12), gara-gara uang Rp20 ribu.

Sekretaris Desa Gampong Ujong Blang, Irwan di Lhokseumawe, Senin menyatakan, peristiwa yang terjadi pukul 14.30 WIB itu tidak sampai menewaskan korban, namun Amrul harus dirawat intensif di rumah sakit akibat luka bakar serius.

Amrul yang akrab disapa Oki masih duduk di kelas IV SD. Ia mengalami luka bakar di bagian muka, dada, dan punggung dan dirawat di ruang ICU Rumah Sakit PMI di Lhokseumawe.

Peristiwa ayah bakar anaknya itu dalam sekejap langsung menggemparkan warga di desa setempat.

Menurut Irwan, Mahyeddin membakar anaknya setelah uang yang diterimanya dari hasil menjual ikan kurang Rp20 ribu.

Mahyeddin yang menjual ikan seharga Rp120 ribu pada Minggu (4/7), uangnya baru dibayarkan oleh pembeli hari ini dan diterima oleh Amrul. Amrul kemudian menyerahkan uang itu kepada bapaknya, namun yang diserahkannya hanya Rp100 ribu.

"Gara-gara disembunyikan Rp20 ribu itulah terjadi peristiwa tersebut," katanya.

Sebelum melakukan tindakan nekad, tambah Irwan, Mahyeddin mengikat tangan dan kaki putra sulungnya itu di pohon jambu di depan rumahnya. Kemudian pelaku menyiram minyak tanah dan menyulutkan api.

"Awalnya, tidak ada warga atau tetangganya yang melihat kejadian tersebut. Tapi saat Oki berteriak minta tolong, tetangganya berhamburan ke luar rumah," ujarnya.

Setelah membakar anaknya, Mahyeddin pun ikut membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan becak mesin.

"Kasus itu sudah ditangani polisi. Barang bukti jiregen minyak tanah dan tali yang ada di TKP sudah disita. Saat polisi mendatangi RS PMI, Mahyeddin sudah tidak ada lagi di sana," katanya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh melalui Kapolsek Banda Sakti AKP Adi Sofyan saat dihubungi menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

"Kita sudah mendapat informasi dan langsung melihat korban di Rumah Sakt PMI. Kasus ini tergolong berat. Kita akan tindaklanjuti," kata kata Sofyan.

(PSO-137/BDA1/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010