Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan perkara pengujian materiil pasal 58 huruf e dan pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) oleh Vonnie Anneke Panambunan.

"MK mengabulkan pencabutan permohonan uji materi karena disahkan oleh UU," kata Ketua Hakim Pleno Mahfud MD, saat membacakan putusan di sidang MK di Jakarta, Senin.

Menurut Mahfud, setelah dicabut, uji materi pasal 58 huruf e dan Pasal 58 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2008 ini tidak dapat diajukan kembali.

Vonnie Anneke Panambunan mengajukan uji materi pasal 58 huruf e dan Pasal 58 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2008 karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara tidak menerima pencalonan Vonnie Anneke Panambunan dan Hendrik Manosoh.

Vonnie Anneke Panambunan tidak lolos verifikasi pasangan calon gubernur dalam Pilkada Sulawesi Utara 2010 karena terkait korupsi kasus studi kelayakan bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur.

Dalam kasus ini, Vonnie Anneke Panambunan telah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2008.
(T.J008/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010