Tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Aris, Senin, mengatakan bahwa kliennya memang mengakui perusakan yang dilakukannya.
"Saat ditanya oleh majelis hakim, klien kami memang mengakui perbuatan tersebut, namun perbuatan yang dilakukannya itu di luar batas kesadaran klien kami," katanya.
Ia mengemukakan, saat melakukan perusakan kendaraan dinas tersebut, kliennya merasa jika perbuatan itu tidak melanggar hukum
"Dari penuturan klien kami, dirinya seperti tidak sadar jika melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Proses pengadilan yang dilakukan kali ini dilakukan tertutup, mengingat usia terdakwa saat melakukan kejadian tersebut masih di bawah 17 tahun.
"Karena klien kami usianya masih di bawah 17 tahun, maka proses peradilan akan dilakukan secepatnya dengan waktu selang waktu selama dua hari," katanya.
Sesuai dengan agenda, sidang lanjutnya akan dilakukan pada Kamis (8/7) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
Terkait kerusuhan itu, saat ini ada tiga analisis yang berkembang di masyarakat yakni berkaitan dengan adanya calon bupati yang pencalonannya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Selain itu, adanya dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemilihan kepala daerah dan berkaitan dengan persaingan antarcalon yang memanfaatkan massa dari calon yang dicoret KPU.
Kerusuhan itu sendiri terjadi saat tiga calon bupati dan wakilnya menyampaikan visi dan misi dalam Rapat Paripurna DPRD Mojokerto terkait Pilkada Kabupaten Mojokerto pada 7 Juni 2010.
Dalam kerusuhan itu, 17 mobil pribadi dan mobil dinas Pemkab Mojokerto dibakar massa serta 16 mobil lainnya juga dirusak karena massa menduga mobil itu digunakan oleh pejabat kini ("incumbent") yang mencalonkan diri.
Pilkada Kabupaten Mojokerto diikuti tiga pasangan calon, yakni Mustofa Kamal Phasa-Choirun Nisa (Manis), Suwandi-Wahyudi Iswanto (Wasis/petahana), dan Khoirul Badik-Yazid Qohar (Khoko). Adapun calon yang tidak lolos adalah Dimyati Rosyid-M Karel.
(T.PSO-074/E011/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010