Jakarta (ANTARA News) - Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo, didakwa menyelewengkan dana Anggaran Belanja Penerimaan Daerah (APBD) oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.

"Terdakwa telah merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel," kata jaksa Suwarji di Pengadilan Tipikor dalam sidang perkara itu.

JPU memaparkan, terdapat dana sekitar Rp 6 miliar yang diambil dari APBD 2006 untuk pengadaan pengadaan kapal tanker untuk pengangkutan minyak di Boven Digoel.

Padahal, kata jaksa, diketahui bahwa dana yang digunakan untuk pengadaan satu unit kapal tersebut adalah sekitar Rp 3,5 miliar.

JPU mendakwa bahwa terdakwa telah menggunakan sebagian dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ujar jaksa, Yusak telah melakukan penunjukan langsung dan menentukan harga tersebut tanpa melalui proses lelang yang semestinya atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yusak juga didakwa menginstruksikan pegawainya pada periode Januari 2006 hingga November 2007 untuk mencairkan APBD hingga sebesar Rp 64,26 miliar.

Untuk itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menjemput paksa Yusak di Bandara Soekarno Hatta pada 15 April malam karena dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Boven Digoel.

Yusak pada saat itu dijemput paksa karena dia telah beberapa kali tidak memenuhi agenda panggilan yang dilayangkan KPK.
(T.M040/S018/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010