Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal, Sudarwin, Senin.
"Pemohon memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan penahanan lanjutan/perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon (Polri), adalah tidak sah," kata kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2010, memutuskan menolak permohonan praperadilan Susno Duadji terhadap Kapolri terkait dengan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Kemudian Susno Duadji mengajukan gugatan praperadilan kembali terkait dengan perpanjangan penahanan tersebut.
Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap Susno, yang bernomor SP.Han/12.a/V/2010/Pidkor&WCC tertanggal 30 Mei 2010.
Henry menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap pemohon itu, tidak logis karena pemohon berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Maka secara hukum pemohon berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab dari sebuah lembaga negara," katanya.
Terkait alasan termohon melakukan perpanjangan penahanan dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP bahwa penahanan lanjutan sah dilakukan apabila terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Adalah tidak masuk akal/tidak logis, dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran hingga harus dilakukan perpanjangan penahanan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Kombes Iza Fadri, menyatakan penahanan sudah sah dan sebelumnya hakim menyatakan penahanan sesuai dengan undang-undang.
"Selasa (6/7), kami akan menyampaikan tanggapan gugatan itu," katanya.
Hakim tunggal, Sudarwin, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/7) mendatang pukul 11.00 WIB.
"Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari termohon," katanya.
(T.R021/A011/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010