Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan delapan tersangka terkait penggugah video asusila yang diduga mirip selebritis.
"Sementara ini sekitar delapan orang tersangka terkait penggugahan berdasarkan barang bukti yang ditemukan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol. Ito Sumardi di Jakarta, Senin.
Ito tidak menyebutkan identitas tersangka yang diduga sebagai pelaku penggugahan video hubungan intim itu karena masih dalam tahap penyelidikan.
Ito menyebutkan jumlah tersangka penggugahan video asusila mirip selebritis itu kemungkinan akan bertambah karena penyidik masih menelusuri pelaku yang pertama kali menggugah video itu ke internet.
Para tersangka itu terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pembuat, penyebar dan memproduksi.
Kabareskrim menambahkan penyidik sudah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi terkait menyangkut penyebaran video asusila itu.
Sejauh ini penyidik belum menemukan adaya pelaku penggugahan yang merupakan teman atau orang dekat pelaku yang ada pada video asusila itu, namun kemungkinan kedekatan bisa saja terjadi karena faktor kebetulan.
"Pelaku berasal dari daerah Jawa Barat, Jakarta dan sekitar Pulau Jawa," tutur Ito.
Sebelumnya, video asusila yang diduga mirip penyanyi berinisial NI alias A bersama artis, LM berdurasi sekitar dua menit dan enam menit beredar di tengah masyarakat.
Tidak lama kemudian, beredar juga video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT.
Penyidik sudah menetapkan A sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(T014/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010