STNK kendaraan derek tersebut sudah mati sejak 2012 lalu
Jakarta (ANTARA) - Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan pelaku derek liar yang memeras supir truk di keluar tol Halim Perdana Kusumah hanya dikenakan pasal pelanggaran UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) lantaran belum ada laporan dari korbannya.
"Kami tunggu laporan dari masyarakat sebagai dasar kami melanjutkan persangkakan kasus di KUHP dalam hal ini pemerasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Polisi minta korban pemerasan derek liar di jalan tol untuk melapor
Sambodo Purnomo menyebutkan pihaknya saat ini hanya bisa mengenakan dua pasal terkait pelanggaran lalu lintas.
"Jadi yang bersangkutan untuk sementara dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas yaitu Pasal 287 Rambu dan 288 ayat 1 dan 2 terkait surat-surat kendaraan STNK dan SIM karena derek ini minimal harus (SIM) D1 tapi pelaku hanya punya SIM A," tambahnya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku derek liar di tol Halim yang kabur saat dicegat
Dia juga menambahkan STNK kendaraan derek tersebut sudah mati sejak 2012 lalu.
Adapun sanksi atas pelanggaran dua pasal di atas yakni dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menemukan dan mencegat truk derek liar yang videonya viral di media sosial akibat pemaksaan terhadap seorang pengemudi truk yang mogok di exit Tol Halim, Jakarta Timur.
Baca juga: Polda Metro amankan derek liar diduga untuk pemerasan
Saat itu petugas menemukan empat orang yang berada di dalam truk, namun tiga di antaranya langsung melarikan diri dan satu orang berinisial YJ berhasil diamankan.
Dalam video yang direkam oleh korban yang tengah berada dalam truk tersebut, terlihat dua pelaku mendekati truk korban dan menggedor-gedor kaca truk korban.
"Pak Ketua, saya ditodong sama derek ini. Tolong yang ada di arah ini tolong berhenti. Saya ada di arah Halim, mau ke arah Halim. Ini maksa ini, tolong, Pak Ketua," ujar korban dalam video viral tersebut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021