Keputusan itu didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Berpuasa.
“Vaksinasi tidak membatalkan puasa, jadi ketika dilakukan pada saat sebelum berbuka, tidak membatalkan puasa,” katanya di Gorontalo.
Meski demikian, pihaknya melakukan perubahan pelaksanaan vaksinasi selama Ramadhan, yang sebelumnya pagi hingga sore hari, sekarang dilakukan mulai pagi hingga malam hari, setelah berbuka puasa.
Ia menilai waktu penyuntikan vaksin yang paling pas ketika warga sudah berbuka puasa.
Ia mengaku sampai dengan saat ini belum ada petunjuk dari Kemenkes terkait dengan aturan waktu pelaksanaan vaksinasi.
“Kami akan segera mengomunikasikan jadwal-jadwal vaksinasi di Bulan Suci Ramadhan, dengan pemda kabupaten dan kota," kata dia.
Ia menambahkan vaksinasi kali ini diprioritaskan untuk lansia serta pekerja di sektor pelayanan publik, seperti tenaga pengajar dan guru.
Baca juga: Bulan Ramadhan, vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor tetap berjalan
Baca juga: Lampung siapkan skema vaksinasi di bulan Ramadhan
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021