Penyidik juga tengah memintai keterangan ahli

Padang, (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) melengkapi berkas kasus daftar pencarian orang (DPO) berinisial D yang tewas ditembak personel Polres Solok Selatan Bripka KS, dan telah dikirim kembali kepada jaksa.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Kamis, mengatakan kasus bernomor LP/05/I/2021-SPKT Sek Sei Pagu pada 27 Januari 2021 terkait tindak pidana penganiayaan berujung meninggal dunia saat ini sudah dikirimkan kembali kepada kejaksaan.

Sebelumnya penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum atau P19 dan sudah mengirimkan kembali berkas itu.

Ia mengatakan berkas yang dikirim ini telah sesuai dengan petunjuk jaksa, mulai dari penambahan berita acara terhadap istri korban. Kemudian, rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian yang telah dilakukan di Polres Solok Selatan, dan meminta keterangan sejumlah ahli terkait kasus ini

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar memulangkan berkas kasus itu kepada polisi pada Selasa (2/3), karena dinilai belum lengkap.

"Sampai saat ini proses pemberkasan masih berjalan, dan penyidik juga tengah memintai keterangan ahli," kata dia.

Ia menyebutkan keterangan ahli yang diambil itu adalah ahli forensik, ahli balistik, serta ahli terkait standar operasional penembakan.

Kejati Sumbar memulangkan berkas kasus itu pada 2 Maret 2021 ke Polda Sumbar, karena dinilai belum lengkap.

Menurut Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi, pihaknya saat ini menunggu penyidik melengkapi serta mengembalikan berkas.

"Jadi kami sifatnya menunggu," kata dia lagi.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Baca juga: Polisi buru DPO kasus judi batu goncang di Mall Season City

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021