Bogor (ANTARA News) - Polresta Bogor tengah menyelidiki pengurus yayasan Tenaga Kesejahteraan Sukarela dan Panti Asuhan Anak Permata Hati yang diduga menjadi tempat praktik jual beli orang.
Kasatreskrim Polresta Bogor, AKP Indra Gunawan, Minggu, menyebutkan, proses penyelidikan terhadap yayasan yang beralamat di Jalan Roda Nomor 29, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor itu diambil setelah korban dan pelapor memberikan keterangan resmi Jumat lalu.
"Korban dan pelapor sudah memberikan keterangan dan sudah di buatkan BAPnya sedangkan prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Indra.
Polresta Bogor akan memintai keterangan sejumlah saksi dari Yayasan Tenaga Kesejahteraan Sukarela (TKS) dan Panti Asuhan Anak Permata Hati, Senin (5/7), guna memastikan kegiatan yang terdapat di yayasan tersebut.
Indra menegaskan, kasus tersebut belum bisa dikatakan trafficking (jual-beli orang) karena penyelidikan belum tuntas.
"Ini masih diduga trafficking, kita belum memastikan karena proses masih berlanjut," kata Indra.
Sebelumnya, kata Indra Yayasan Tenaga Kesejahteraan Sukarela (TKS) dan Panti Asuhan Anak Permata Hati, juga pernah dilaporkan oleh Rohani (16), warga Bogor yang melahirkan bayi kembar di yayasan tersebut warga Bogor dengan tuduhan sama.
Rohani melaporkan pemilik yayasan menghalanginya untuk mendapatkan anaknya usai melahirkan bayinya tiga bulan yang lalu.
Kepala Yayasan dan Panti Asuhan Anak, Dina membantah melakukan praktik jual beli bayi karena upaya yang dilakukannya adalah tindakan penyelamatan terhadap bayi Rohani yang tak memiliki bapak.
Saat ini laporan terhadap Rohani sedang dalam proses, rencananya, kata Indra laporan yang masuk di Mapolresta akan dijadikan satu sebagai bahan untuk penyelidikan.
"Dengan adanya laporan dari KPAI dengan korban bernama Dian Ayu Meliana dan Rohani berarti sudah ada dua laporan yang masuk ke Mapolresta Bogor terhadap yayasan yang sama. Rencana kedua-duanya akan dijadikan satu dan akan kita selidiki lebih lanjut," tandasnya.
Yayasan Tenaga Kesejahteraan Sukarela (TKS) dan Panti Asuhan Anak Permata Hati, dilaporkan oleh KPAI dengan dugaan melakukan pratik trafficking.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 79 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 5 tahun kurangan.(*)
KR-LR/M027
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010