Magetan (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan di Provinsi Jawa Timur mengatur waktu pengangkutan sampah rumah tangga di daerah perkotaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan Saif Muchlissun di Magetan, Kamis, mengatakan bahwa dinas sudah mengeluarkan surat edaran mengenai waktu pengeluaran sampah rumah tangga mulai dari pukul 20.00 sampai 22.00 WIB.
Dia meminta warga sembilan kelurahan di Kecamatan Magetan tertib menaruh sampah rumah tangga di jalur pengangkutan sampah pada waktu yang telah ditetapkan.
"DLH akan bekerja mengangkut sampah ketika warga sedang tidur, sehingga di pagi hari, Magetan sudah bersih dari sampah. Maka jangan membuang sampah sembarangan," katanya.
Ia mengatakan bahwa setiap malam kendaraan roda tiga pengangkut sampah akan melalui 15 rute untuk mengambil sampah rumah tangga warga.
Muchlis menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan surat edaran mengenai waktu pengangkutan sampah mengacu pada Instruksi Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan.
Instruksi Bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam upaya memperbaiki pengelolaan sampah, pemerintah kabupaten akan menutup 14 tempat pembuangan sementara sampah di Kecamatan Magetan per tanggal 1 April 2021 dan menjadikannya sebagai tempat pembuatan kompos dan tempat penyimpanan alat kebersihan.
"Upaya-upaya ini dilakukan sebagai cara untuk memperpanjang umur TPA (tempat pembuangan akhir sampah) yang ada di Kabupaten Magetan," kata Muchlis.
Baca juga:
Yogyakarta mampu kurangi 21 persen sampah rumah tangga
NTB kampanyekan pilah sampah dari rumah tangga
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021