Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah Rp110.454.809.645.467. Ini sudah dihitung dengan kurs uang terakhir
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan total tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp110 triliun lebih.
"Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah Rp110.454.809.645.467. Ini sudah dihitung dengan kurs uang terakhir," kata Mahfud MD saat jumpa pers yang disiarkan secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Pada awalnya, pemerintah menghitung utang BLBI menembus Rp108 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp109 triliun lebih dan kini menjadi Rp110 triliun lebih.
Mahfud menjelaskan, perubahan nilai utang tersebut berdasarkan perhitungan pada perkembangan jumlah kurs, pergerakan saham, hingga nilai properti yang dijaminkan para obligor.
Perhitungan nilai utang BLBI juga sudah diperkuat dengan rincian yang dipaparkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai utang BLBI yang harus ditagih negara.
"Tadi Menkeu sudah menayangkan uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset kredit sekian, saham sekian, properti sekian, rupiah dalam tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan lainnya," papar Mahfud.
Baca juga: Menkumham yakin Satgas BLBI akan bekerja optimal
Baca juga: DPR dukung Presiden bentuk Satgas BLBI
"Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara 'voluntery', secara sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karena kasus (pidana) di Mahkamah Agung selesai," ujar Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan bahwa kasus BLBI merupakan perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI.
"Para obligir itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham," ujarnya.
Namun, pemburuan utang itu harus berjalan pascapemerintah membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
"Utang-utang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan," ucap-nya.
Baca juga: Jokowi bentuk satgas penanganan hak tagih BLBI
Baca juga: KPK siap bantu Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021