Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, membantah pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, yang menyatakan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung secara sah.

"Masalah pokoknya ialah Keppres Nomor 31 P tahun 2007 mengangkat Hendarman sebagai Jaksa Agung, masa baktinya berakhir pada 20 Oktober 2009. Sejak itu, Hendarman tidak pernah diangkat kembali menjadi Jaksa Agung dan tak pernah mengangkat sumpah jabatan. Karena itu, kedudukannya sebagai Jaksa Agung tidak sah," kata Yusril di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung adalah legal karena sudah sesuai dengan ketentuan.

"Legal, karena Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU Kementerian," kata Sudi ketika ditemui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu, sesaat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiba dari kunjungan ke tiga negara, Kanada, Turki, dan Arab Saudi sejak 24 Juni 2010.

Yusril, yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, membantah hal itu. Menurut dia, keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak terkait dengan Undang-undang Kementerian Negara.

Masalah utamanya, menurut Yusril, Hendarman tidak pernah diangkat sebagai Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II setelah masa baktinya berakhir.

Yusril yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum itu menganggap perdebatan tentang keabsahan jabatan Hendarman Supandji adalah masalah serius.

Dia mengatakan, jabatan Jaksa Agung adalah jabatan penting yang dapat menentukan status hukum seseorang dalam sejumlah kasus. Oleh karena itu, katanya, jabatan Jaksa Agung harus dipegang oleh orang yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini adalah masalah HAM yang mendasar," kata Yusril.

Namun, Sudi Silalahi memiliki pendapat berbeda. Menurut dia, pemerintah berpedoman pada Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sudi menjelaskan, Undang-Undang Kementerian Negara tidak mengatur Jaksa Agung sebagai bagian dari kabinet.

"Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU kementerian itu," kata Sudi menegaskan.

Sudi menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan tanggapan tentang hal itu. Yang jelas, kata Sudi, pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Kementerian Negara tersebut.

"Yang jelas, ada UU Kementerian yang terakhir, ya itu referensi kita," katanya

Sudi menambahkan, Keputusan Presiden tentang pengangkatan Jaksa Agung tidak mencantumkan ketentuan mengenai pencabutan atau pemberhentian Jaksa Agung.

"Oleh sebab itu valid," katanya, menyangkut keabsahan jabatan Hendarman Supanji selaku Jaksa Agung.

Undang-undang Kementerian Negara disahkan pada 6 Nopember 2008 dan mulai berlaku dua tahun kemudian.

Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang tersebut menyatakan beberapa bidang kerja kementerian, antara lain agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Undang-Undang itu tidak mengatur secara khusus tentang jabatan jaksa agung.

Pasal 25 Undang-undang Kementerian Negara hanya mengatur hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Ketentuan itu menyatakan, lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsional antara menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
(T.F008/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010