Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Sudi Silalahi menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima surat Komisi Pemilihan Umum tentang rekomendasi Dewan Kehormatan KPU mengenai pemberhentian anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati .

Andi Nurpati direkomendasikan diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik.

"Belum, saya baru saja datang," kata Sudi ketika ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu, sesaat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiba dari kunjungan ke tiga negara, yaitu Kanada, Turki, dan Arab Saudi sejak 24 Juni 2010.

Sudi memastikan, dirinya akan memberikan informasi tentang hal itu di kemudian hari.

"Nanti kita lihat ya," katanya sambil bergegas.

Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekomendasikan pemberhentian anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati, karena melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU nomor 31 tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan agar Saudari Andi Nurpati diberhentikan," kata Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddiqie ketika membacakan rekomendasi di gedung KPU (30/6).

Dewan Kehormatan menyatakan KPU wajib menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi itu dibacakan.

Andi Nurpati diajukan dalam sidang Dewan Kehormatan KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam dua kasus, yaitu berkaitan dengan pilkada Tolitoli , Sulteng dan keterlibatan Andi dalam Partai Demokrat sebagai pengurus.

Berdasar ketentuan, KPU harus menggelar rapat pleno untuk membahas rekomendasi Dewan Kehormatan KPU.

Setelah itu, KPU akan membuat keputusan pleno dan mengirimkan surat tentang keputusan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian, Presiden akan mengeluarkan keputusan presiden tentang kasus Andi Nurpati.
(T.F008*P008/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010