Pontianak (ANTARA) - Kasatlantas Polresta Pontianak, AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan penerapan tilang elektronik melalui CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), akan diterapkan mulai 28 April 2021 mendatang.

"Untuk saat ini di Kalbar tilang elektronik belum diterapkan, karena masih dalam tahap sosialisasi. Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, e-tilang ini akan di launching 28 April 2021 mendatang,” kata Rio Sigal Hasibuan Saay di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan bahwa selain dalam tahap sosialisasi tersebut dan sambil menunggu launchingnya e-Tilang ini pihaknya juga masih mempersiapkan perangkat jaringannya seperti back office dan front office. Adapun back office tersebut seperti, server, monitor dan operator yang saat ini ada di Ditlantas Polda Kalbar.

Baca juga: Tilang itu bernama ETLE
Baca juga: Polisi Surakarta ungkap mobil bodong berkat ETLE
Baca juga: Polda Metro ajukan 60 kamera ETLE berteknologi canggih

Dia juga mengatakan, penerapan e-tilang ini sama pada pelanggaran peraturan pada umumnya, hanya mekanisme penilangannya saja yang berbeda.

“Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun pada mekanisme berbeda, jadi apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV ETLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” ujarnya.

Setelah diketahui data kendaraan pengendara yang melanggar tersebut, pengendara diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran, katanya.

"Jika pelanggar tidak mengakui akan mendapatkan konsekuensi. Maka pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian ETLE,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang akan tertangkap kamera tersebut seperti, pengendara melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, lawan arus, melanggar rambu jalan, putar arah ditempat yang dilarang, uji berkala, parkir di area yang dilarang, parkir, pajak STNK, pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

Dia berharap dengan adanya penerapan ini dapat memberikan manfaat baik bagi masyarakat, baik itu pengendara, pejalan kaki, maupun petugas dalam berlalu lintas di jalan raya.

"Kami berharap dengan diberlakukannya e-Tilang ini, masyarakat lebih tertib berlalu lintas, sehingga ada kesadaran diri dari para pengendara untuk mengikuti peraturan lalu lintas dengan baik," ujarnya.

Data Polda Kalbar, di Kota Pontianak akan dipasang tiga kamera CCTV ETLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak, yakni titik pertama di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan. Titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak.

Pewarta: Andilala dan Sucia Lucinda
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021