Sudah tiga orang WN Malaysia kami deportasi sejak awal tahun

Makassar (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Dodi Karnida mengatakan, sejak Januari hingga April 2021 telah memulangkan atau mendeportasi warga negara (WN) Malaysia sebanyak tiga orang.

"Sudah tiga orang WN Malaysia kami deportasi ini sejak awal tahun dan sekarang kami lagi persiapkan dokumen untuk deportasi WN lainnya," ujar Dodi Karnida, di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, tiga WN Malaysia yang dipulangkan ke negaranya masing-masing itu, yakni dua perempuan Artilla (22) dan Siti Aisyah (46) serta terakhir Muh Taufiq. Ketiganya dipulangkan karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Dodi menyatakan, Artilla dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare, Sulawesi Selatan pada 11 Januari 2021 melalui jalur darat setelah izin tinggalnya di Indonesia telah berakhir.

Artilla dipulangkan ke negaranya karena izin tinggalnya telah habis berlakunya (overstay) yang sebelumnya mengikuti suaminya di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

"Artilla ini mengikuti suaminya yang berprofesi sebagai petani. Suaminya seorang warga negara Indonesia," katanya pula.

Sedangkan Muh Taufiq (22) dideportasi juga, setelah izin tinggalnya di Indonesia telah berakhir (overstay) sejak 2019, dari sebelumnya mengikuti orang tuanya di Kabupaten Sidrap, Sulsel.

"Taufiq ini kelahiran Malaysia dan berstatus warga Malaysia. Orang tuanya dan kerabatnya yang lain warga Kabupaten Sidrap, dan sejak 2017 tinggal di Sidrap kemudian dideportasi dan kembali lagi hingga akhirnya ditangkap lagi," kata dia.

Dodi mengatakan, penegakan hukum keimigrasian dengan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Ia menyatakan, Taufiq lahir di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia Timur dan sejak kecil saat berusia tiga bulan tinggal dan bersekolah di kampung halaman orang tuanya, Kabupaten Sidrap.

Sejak menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama (SD-SMP), semuanya dilakukan di Kabupaten Sidrap hingga duduk di bangku kelas X di SMA, kemudian memutuskan pulang ke Malaysia untuk menyelesaikan studinya.

Pada 2017, Taufiq kembali ke Kabupaten Sidrap dan dideportasi karena izin tinggalnya telah habis masa berlakunya. Pada 2019, kembali diamankan karena tidak dapat menunjukkan semua dokumen administrasi hingga akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidrap dan dihukum 1 tahun 4 bulan.

"Setelah habis masa hukumannya, kemudian dilakukan tindakan tegas lainnya berupa deportasi yang hari ini sudah diterbangkan ke Malaysia," ujarnya pula.
Baca juga: Malaysia izinkan kelompok HAM tuntut soal deportasi warga Myanmar
Baca juga: Imigrasi Parepare deportasi warga Malaysia melalui jalur darat

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021