Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) A Fuad Rahmany mengatakan, iuran yang harus dibayar oleh pelaku industri jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dipatok tinggi dan dipastikan tidak membebani industri.
"Biayanya kecil saja seperti di luar negeri," kata Fuad dalam Sosialisasi Rancangan Undang-Undang OJK di Jakarta, Sabtu.
Ia mencontohkan jika keuntungan sebuah bank pertahunnya mencapai Rp1 triliun maka iuran yang harus dibayar oleh bank tersebut sekitar Rp10 miliar per tahun.
"Besarnya berbeda-beda tergantung besar kecilnya aset perusahaan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) bank," ujarnya.
Fuad menyebutkan iuran yang dibayarkan perusahaan dipastikan di bawah satu persen dari keuntungan atau aset dan DPK perusahaan.
"Perbankan kan sekarang membayar iuran seperti premi asuransi kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), iuran OJK bahkan separuhnya seperempatnya, bisa 0,05 atau 0,03 persen, kita belum tentukan," tuturnya.
Fuad menambahkan, iuran kepada OJK bisa naik turun tergantung kondisi cadangan keuangan OJK terkini.
"Pokoknya tidak memberatkan industri, `fee`-nya bisa naik turun. Kalau OJK uangnya cukup `fee` turun, kalau kurang naik," tambahnya.
Fuad mencontohkan, jika dalam satu tahun cadangan keuangan OJK sebesar Rp2 triliun dan yang terpakai untuk operasional sebesar Rp1,5 triliun maka OJK akan mengakumulasi dana cadangannya hingga mencapai Rp3 triliun atau cukup untuk biaya operasionalnya selama dua tahun.
"Baru sisanya nanti untuk mengurangi `fee` industri," tambahnya.(*)
(T.E014/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010