"Di dalam Rancangan UU Energi Baru Terbarukan yang sekarang sedang dibahas DPR terdapat tiga aspek yang nanti bisa menggunakan sumber FABA ini," katanya, dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Peneliti: Fly ash mampu turunkan emisi karbondioksida 44 persen
Baca juga: Peneliti: Fly ash mampu turunkan emisi karbondioksida 44 persen
Indonesia memiliki target energi baru terbarukan sebesar 23 persen dalam bauran energi naional pada 2025. Berbagai program akselerasi pengembangan energi hijau terus digalakan untuk mengejar target tersebut, termasuk memanfaatkan FABA (Flying Ash Base Ash)
Aspek pertama dalam RUU EBT, kata dia, pengusaha energi fosil wajib memiliki standar portofolio energi terbarukan. Posisi FABA sebagai nilai tambah bisnis PLTU batu bara bisa dimanfatkan untuk mendorong pembangunan pembangkit energi terbarukan.
Baca juga: Dirjen PSLB3 KLHK pastikan pelanggaran terkait FABA dapat ditindak
Baca juga: Dirjen PSLB3 KLHK pastikan pelanggaran terkait FABA dapat ditindak
Kedua, pengusaha FABA wajib menerbitkan Sertifikat Energi Terbarukan sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan bisnis dengan membangun pembangkit energi terbarukan.
Sertifikat energi terbarukan merupakan instrumen berbasis pasar yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat itu menggunakan satu Mega Watt hour (MWh) listrik dari sumber-sumber energi terbarukan.
Baca juga: KLHK: Pengujian abu PLTU tunjukkan tidak penuhi standar kategori B3
Baca juga: KLHK: Pengujian abu PLTU tunjukkan tidak penuhi standar kategori B3
Dengan sertifikat itu, pengusaha energi fosil bisa mengklaim pengunaan energi bersih dan komitmennya untuk berkontribusi dalam menjaga serta merawat kelestarian lingkungan.
Ketiga, hasil keuntungan dari bisnis FABA bisa dialokasikan khusus untuk dana pengembangan energi terbarukan. "Tiga aspek ini tentu akan saling bersinergi sehingga tidak ada lagi yang mengatakan ini kotor dan itu bersih. Sinergi ini dapat saling menguntungkan dan menyelaraskan kepentingan bersama," kata dia.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021