"Selain tidak ada perda soal perizinan mendirikan usaha karaoke, dari dulu sampai sekarang, minuman keras dan tempat karaoke di kota ini tidak diperbolehkan," katanya ketika menerima audiensi perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kudus (AUIK), di Kudus, Jumat.
Ia menginstruksikan petugas yang berwenang, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan razia setiap ada pelanggaran perda, khususnya minuman keras dan kafe yang dijadikan tempat karaoke.
Sementara itu, salah seorang perwakilan Aliansi Umat Islam, Arwani menyatakan pihaknya menyambut baik pernyataan Bupati Kudus.
"Tetapi, kami tetap berharap agar petugas yang berwenang benar-benar melaksanakan tugasnya dalam menindak dan jangan setengah-setengah sehingga Kudus benar-benar bersih dari peredaran minuman keras dan tempat karaoke," katanya.
Koordinator Aliansi Umat Islam, Slamet Riyadi, mengatakan sejak awal menuntut agar seluruh kafe di Kudus ditutup segera karena disinyalir sebagai ajang prostitusi dan menjadi tempat peredaran minuman keras.
"Kami memiliki tujuh tuntutan kepada pemerintah, yakni penutupan seluruh tempat karaoke di Kudus, bersihkan Kudus dari barang haram minuman keras, dan penutupan tempat-tempat yang disinyalir menjadi ajang prostitusi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus menghentikan pornoaksi dan pornografi dengan merazia seluruh tempat-tempat maksiat lainnya. (AN/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010