Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 205 kilogram, 5 kilogram ganja dan 23 butir pil ekstasi.

Pemusnahan berlangsung di Mapolda Sumut pada Rabu yang dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra bersama para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.

Kapolda menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumut dari Desember 2020 hingga Februari 2021.

"Barang bukti ini dari 66 kasus dengan 110 tersangka," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Selain itu, kata dia, Polda Sumut bersama unsur Forkopimda juga telah melaksanakan deklarasi tolak narkoba sebagai upaya mencegah peredaran narkoba.

"Saya juga meminta kepada kejaksaan untuk tidak segan-segan memberikan hukuman mati kepada para bandar dan pengedar narkoba di Sumatera Utara," katanya.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta pejabat Forkopimda lainnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021