Padang (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang mendesak Badan Musyawarah (Bamus) DPRD segera menjadwalkan sidang paripurna mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap rekomendasi BK tentang masalah penandatanganan pencairan bantuan gempa 2007 oleh Wakil Ketua (Waka) DPRD, Masrul.
Terkait masalah itu, BK telah menyelesaikan tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap Masrul, unsur pimpinan dewan lainnya dan sekretariat DPRD serta pihak terkait lainnya dan kini hanya menunggu paripurna untuk menuntaskan kasus ini, kata Ketua BK DPRD Padang, Roni Chandra di Padang, Sabtu.
Masalah ini berawal dari sikap pimpinan DPRD Padang melaporkan Masrul ke BK karena telah menandatangani rekomendasi pencairan dana bantuan gempa 2007 tanpa persetujuan para pimpinan dewan lainnya.
Masrul telah menandatangani sendiri rekomendasi itu, sementara ketua dan dua wakil ketua lainnya belum menandatangani karena menunggu adanya penguatan hukum dan audit (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK, kata Ketua DPRD Padang Zulherman.
Padahal, tambahnya, dalam rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi serta komisi-komisi telah disepakati kalau pimpinan DPRD baru akan menandatangani rekomendasi tersebut apabila telah ada penguatan hukum seperti Peraturan Walikota dan diaudit BPK.
Selain itu, menandatangani rekomendsai tersebut tanpa sepengetahuan ketua dan dua wakil ketua dan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan kepada unsur pimpinan DPRD lainnya, katanya.
Karena itu, untuk menyelesaikan masalah ini, pimpinan DPRD melaporkan dan menyerahkannya ke BK untuk diusut tuntas dilakukan evaluasi secara profesional, tegas Zulherman.
Kini, kata Roni tugas BK sudah selesai dan rekomendasi pemeriksaan juga telah diserahkan ke pimpinan DPRD untuk diparipurnakan, karena itu Bamus DPRD didesak segera menetapkan jadwal sidang tersebut sehingga masalah ini dapat dituntaskan.
BK berharap Bamus dapat menetapkan jadwal paripurna pada minggu ini, tambahnya.
Terkait isi rekomendasi BK, ia belum bersedia memberikan keterangan karena sesuai tata tertib DPRD baru bisa disampaikan setelah diparipurnakan.
"Jika sekarang disebutkan, berarti BK telah melanggar tata tertib DPRD," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Banmus DPRD Padang, Oesman Ayub menyebutkan, pihaknya belum dapat menetapkan jadwal paripurna karena terlebih dahulu harus dikonsultasikan daklam rapat pimpinan dan para ketua fraksi.
Jadi, penetapan jadwal paripurna baru dapat dilakukan dalam rapat pimpinan tersebut, tambahnya. (H014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010