Tetapi bagi perusahaan yang masih terseok, tolong beri keringanan
Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta seluruh asosiasi dan pengusaha yang menjadi anggotanya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H kepada karyawannya secara penuh sesuai ketentuan pemerintah.
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Rabu, mengatakan seperti apa yang telah diputuskan Kadin Indonesia, Kadin Jatim sepenuhnya mendukung keinginan pemerintah agar pengusaha memberikan THR secara penuh, karena THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi pengusaha.
Baca juga: Wagub Jabar: Perusahaan jangan jadikan COVID-19 alasan tidak bayar THR
"Jadi pertama-tama yang perlu dipahami bersama bahwa THR itu memang kewajiban pengusaha. Pengusaha sangatlah senang ketika bisa memberikan THR kepada semua karyawannya dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adik.
Hanya saja, yang perlu diketahui dan pahami adalah saat ini dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tentunya produksi juga belum maksimal. Dan itu kebijakan pemerintah yang juga harus ditaati pengusaha.
Baca juga: KSPSI minta perwakilan buruh dilibatkan di Satgas THR
"Akibat kebijakan tersebut maka secara otomatis produksi sangat berkurang. Kalau pengusaha melanggar aturan itu tentunya bisa dikenakan saksi baik sanksi administrasi maupun pidana," katanya.
Dengan kondisi itu, Kadin Jatim berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel, khususnya untuk perusahaan yang belum bisa berjalan normal. Apalagi mereka adalah perusahaan-perusahaan skala mikro kecil yang tengah berupaya bertahan hidup di tengah himpitan pandemi.
Baca juga: BI ajak masyarakat gunakan uang pecahan Rp75 ribu sebagai THR Lebaran
"Kalau perusahaan yang selama ini sudah berjalan normal, ini tidak menjadi masalah, tapi bagi perusahaan yang sangat berdampak terhadap kebijakan pembatasan tersebut, mereka pasti sangat kesulitan karena untuk bertahan di masa pandemi saja mereka sudah syukur," katanya.
"Untuk itu, kami berharap semua bisa memahami. Bagi perusahaan yang mampu memberikan THR penuh, tolong berikan hak karyawan. Tetapi bagi perusahaan yang masih terseok, tolong beri keringanan," lanjut Adik.
Baca juga: Menaker minta pemerintah daerah bentuk posko dan satgas THR 2021
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021