Ajakan tersebut disampaikan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Syamsul Hilal di Medan, Jumat.
Ia mengajak masyarakat melakukan "class action" atau mengajukan gugatan kelompok melalui perwakilan terhadap PT PLN.
Menurut anggota Komisi A DPRD Sumut itu, protes keras terhadap kenaikan tarif dasar listrik (TDL) harus dilakukan, karena dinilai "mencekik" masyarakat yang perekonomiannya masih "morat-marit".
"Kenaikan itu sangat memberatkan rakyat. Kita sepakat mengajak masyarakat bersama-sama menggugat PLN," tegasnya.
Ia memastikan keputusan pemerintah menaikkan TDL akan semakin membebani serta berdampak sistemik pada perekonomian rakyat.
Lebih disayangkan lagi, katanya, kenaikan TDL sebesar 10 persen itu justru diberlakukan pada saat tingkat pendapatan masyarakat masih rendah dan masih berlangsungnya pemadaman listrik dimana-mana.
"Selain itu, kenaikan TDL akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, yang ujung-ujungnya bisa memicu laju inflasi," ujarnya.
Ketika disebutkan kemungkinan PT PLN akan meningkatkan pelayanan menyusul kenaikan TDL, Syamsul Hilal mengaku sangat menyangsikannya.
"Seharusnya manajemen PLN yang dirombak total, bukan TDL yang dinaikkan, dengan harapan akan ada efisiensi di tubuh BUMN ini. Sudah menjadi rahasia umum bagaimana sesungguhnya kondisi di instansi ini, sehingga yang perlu dirombak total itu adalah manajemennya," ujarnya.
Ia mengaku heran, karena masyarakat selalu menanggung beban atas inefisiensi di tubuh PT PLN yang tidak pernah tertanggulangi.
Terhadap kenaikan TDL, Syamsul Hilal menyatakan sependapat jika seluruh komponen masyarakat melakukan langkah melalui mekanisme "class action" sesuai Pasal 46 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selain itu juga ada Pasal 1365 KUHPerdata dan UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Gugatan ini sangat perlu dilakukan, agar PLN tidak sesuka hatinya menaikkan tarif listrik," katanya. (R014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010