Banjarmasin (ANTARA) - Tunjangan profesi guru (TPG) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) selama lima bulan belum cair.
Kepala Kemenag HST Saipudin yang diwakili Kasi Penmad Abdurrahman saat dikonfirmasi ANTARA di Barabai, Rabu, menjelaskan terkait belum cairnya TPG non PSN baik yang inpassing (penyetaraan) maupun non inpassing disebabkan karena adanya perpindahan kewenangan untuk mengurus itu.
"Kalau dulu pengurusannya cukup di Kantor Kemenang HST, sekarang Tahun 2021 ini berubah ke Kanwil Provinsi Kalsel. Tentunya, ada adaptasi data dan perhitungan anggaran ulang. Memang kita akui jika awal tahun ini selalu krusial dan selalu lambat termasuk kami yang ASN," katanya.
Pembayaran TPG Non PNS untuk bulan November dan Desember 2020 masih terutang karena pagu anggaran saat perencanaan masih kurang, hal itu karena adanya pergeseran anggaran untuk penanganan COVID-19 dan adanya kenaikan pangkat.
Baca juga: 371 guru kontrak di HST belum terima gaji empat bulan
Baca juga: Dana BOP PAUD dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik pada BDR
"Kami tidak dapat memastikan kapan dibayarkan, namun kami jamin dananya tak hilang. Insya Allah bisa dibayar di pertengahan tahun, sebab usulan sudah dimasukkan di Dirjen Pendis," tuturnya.
Sedangkan TPG non PNS untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2021 saat ini masih berproses.
"Kami sudah ketemu dengan seluruh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di Kanwil Kemenag Kalsel pada Senin (12/4) lalu," katanya.
Hasil pertemuan itu, ke-13 Kabupaten/Kota menurutnya sudah menerima informasi bahwa TPG tersebut sudah dibayarkan melalui Bank BRI.
"Jadi mereka non PNS itu sudah membuat rekening BRI ulang yang difasilitasi oleh pihak bank," katanya.
Namun, kendalanya masih dalam proses dari rekening bendahara Kanwil yang nantinya akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima honor guru Non PNS Kabupaten/Kota.
"Insya Allah Kamis atau Jumat ini sudah cair," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk TPG non PNS yang inpassing ada sekitar 100 orang dan besaran tunjangan beragam sesuai pangkat dan golongan seperti ASN, sedangkan yang non inpassing sebanyak 65 orang, tunjangannnya adalah sebesar Rp1,5 juta.
"Jadi setiap bulan kementerian agama membayar seluruh TPG Non PNS khusus yang ada di HST tersebut sekitar Rp355.500.000 per bulan," ujarnya.*
Baca juga: Kejari Aceh Tengah sita tanah tersangka korupsi honor guru mengaji
Baca juga: Aturan baru dana BOS dan BOP jamin pembayaran honor guru honorer
Pewarta: Gunawan Wibisono/M Taupik Rahman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021