Semarang (ANTARA News) - Pengamat anak, Evarisan menilai "sex education" (pendidikan seks) harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan di Indonesia, untuk membendung maraknya tindak asusila yang dilakukan anak dan remaja.
"Pengetahuan tentang seks selama ini masih dianggap tabu di kalangan masyarakat," kata Evarisan yang juga Korodinator Legal Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) itu di Semarang, Jumat.
Akibatnya, kata dia, anak-anak maupun remaja mencari informasi seks secara sembarangan melalui internet maupun film porno, dan hal itu justru yang sangat disayangkan.
"Selama ini, pendidikan seks selalu diartikan jorok dan ketika ada anak yang bertanya hanya diberikan pelarangan tanpa menjelaskan secara konkrit yang dimaksudkan," katanya.
Menurut dia, penjelasan yang tidak tuntas semacam itu jsutru membuat anak-anak menjadi penasaran dan kemudian memilih mencarinya sendiri tanpa bimbingan dari orang tuanya.
Ia mengaku sangat prihatin dengan data-data terkait aktivitas seks anak-anak dan remaja, seperti menyebutkan berapa persen siswa SMP pernah melakukan aborsi, dan sebagainya.
"Itu bukti nyata bahwa negara belum mampu memberikan perlindungan yang benar terhadap anak-anak, apalagi selama ini antisipasinya hanya dilakukan dengan regulasi," katanya.
Selama ini, kata dia, antisipasi berupa regulasi, seperti UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi juga belum benar-benar teruji dan terealisasi.
Oleh karena itu, Evarisan menilai, pendidikan seks sudah saatnya dimasukkan dalam kurikulum pendidikan, diiringi dengan penyelenggaraan pendidikan yang diarahkan untuk pembentukan karakter.
Senada dengan itu, Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Psikologi Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Dr. Margaretha S. Setija Utami juga mengatakan pendidikan seks perlu diberikan.
Namun, kata dia, penekanan pendidikan seks di Indonesia dibatasi oleh norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga pendidikan seks yang diberikan negara tersebut berbeda dengan negara lain.
Ia mengatakan masyarakat Indonesia masih sangat kokoh memegang dan menganut norma agama yang menyatakan dengan tegas bahwa berhubungan seks di luar nikah adalah haram dan tidak boleh dilakukan.
"Karena itu, penekanan yang diberikan dalam pendidikan seks di Indonesia adalah upaya mencegah agar mere (anak-anak dan remaja, red.) tidak sampai melakukan hubungan seksual sebelum menikah," katanya.
Akan tetapi, kata Setija, pendidikan seks yang diberikan di Barat pasti akan menekankan pencegahan agar remaja tidak melakukan hubungan seks yang tidak aman, misalnya dengan memakai kontrasepsi.(*)
(ANT/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010