Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian siap mengambil tindakan terhadap daging impor asal Amerika Serikat dan Kanada yang disinyalir menggunakan sertifikat halal palsu.

Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Jumat mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi lanjutan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), terkait penemuan penggandaan sertifikat halal atas daging impor yang berasal dari kedua negara tersebut.

Menurut dia, masalah halal atau tidak halal ini menjadi kewenangan dari MUI sehingga Kementerian Pertanian akan menunggu tindak lanjut dari MUI.

"Jika terbukti daging itu tidak halal maka akan dilakukan pemusnahan seperti dalam peraturan yang berlaku," katanya.

Dia menyatakan pemerintah akan melakukan upaya agar masalah seperti ini tidak terulang lagi diantaranya dengan pembatasan volume daging impor.

Menyinggung biaya sertifikasi kehalalan, Suswono menambahkan hal itu sebenarnya tidak mahal, dan masalah tersebut juga merupakan kewenangan MUI.

Sementara itu Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Tjeppy D Soedjana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi gudang penyimpanan daging impor tersebut untuk melakukan pemantauan.

"Kita sudah meminta kepada dinas-dinas peternakan setempat untuk mengantisipasi perederan daging impor yang diragukan sertifikat kehalalannya itu, karena hal itu merupakan kewenangan daerah," katanya.

Wilayah yang digunakan untuk lokasi gudang penyimpangan daging yang diimpor PT SLP tersebut, lanjutnya, yakni Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Kalau terbukti barang itu rusak atau berpenyakit maka akan dimusnahkan," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menyatakan, dalam surat laporannya bernomor DN05/DIR/LPPOM MUI/VI/10, MUI menemukan adanya penggadaan sertifikat halal yang dilakukan eksportir citizen foods oleh importir yang berinisial PT SLP.

"MUI mendapatkan laporan itu dari penggandaan sertifikat halal dari halal transaction of Omaha, Amerika Serikat yang tidak sewajarnya,? katanya.

Firman mengatakan LPPOM MUI melakukan penelitian kepada lembaga halal dan menemukan terjadi selisih yang sangat tajam antara jumlah sertifikat yang resmi dikeluarkan dan yang beredar.

Menurut dia, MUI mendapatkan data dari halal transaction of Omaha yakni lembaga itu hanya mengeluarkan sertifikat sebanyak 87 kali dalam setahun.

"Tapi fakta yang di lapangan jumlah pemasukan daging bersertifikat yang didistribusikan importir itu melebihi apa yang dikeluarkan," katanya.

Dia menyatakan sampai saat ini DPR sedang meminta penjelasan berapa kontainer daging impor yang masuk dari Amerika dan Kanada itu.(*)
(ANT/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010