Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa surat pemberhentian sementara untuk Andi Nurpati sekarang sedang diproses dan bisa terbit paling cepat Senin pekan depan.
Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan agar Andi Nurpati segera diberhentikan sebagai anggota lembaga penyelenggara pemilu itu terkait penunjukan dirinya sebagai pengurus Partai Demokrat.
KPU akan menggelar rapat pleno pada Senin (5/7) untuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk Andi, kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Jakarta, Jumat.
"Dalam rapat pleno akan dikukuhkan pemberhentian sementara dengan SK KPU," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Putu mengatakan SK pemberhentian sementara Andi paling cepat diterbitkan Senin pekan depan. KPU kemudian menyampaikan pemberhentian sementara tersebut pada Presiden untuk memproses penerbitan surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Andi Nurpati.
Pemberhentian sementara Andi ini paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Sesuai ketentuan dalam UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dalam hal perpanjangan waktu itu telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan aktif kembali.
Sementara itu, Dewan Kehormatan KPU telah merekomendasikan pemberhentian anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati, karena melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU nomor 31 tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Andi Nurpati diajukan dalam sidang Dewan Kehormatan KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam dua kasus, yaitu berkaitan dengan pilkada Tolitoli dan masuknya Andi dalam Partai Demokrat sebagai pengurus.
"Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan agar saudari Andi Nurpati diberhentikan," kata Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddiqie ketika membacakan rekomendasi di gedung KPU, Rabu (30/6).
Dalam kasus pilkada Tolitoli, Dewan Kehormatan menyatakan Andi Nurpati tidak bertanggung jawab seorang diri.
Dalam kasus itu, Andi diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bertanggung jawab terhadap keluarnya surat KPU Nomor 320 pada 26 Mei sebagai respon kondisi di Tolitoli karena adanya pasangan calon wakil bupati yang meninggal dunia yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.
Dalam surat tersebut KPU menyatakan calon yang pasangannya meninggal dunia tetap maju dalam Pilkada. Isi surat ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 63 ayat 2 UU 32/2004 menyebutkan bahwa dalam hal salah satu atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, maka tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
Tidak lama kemudian, KPU mengeluarkan surat Nomor 324 tertanggal 29 Mei, yang menyatakan mencabut surat KPU Nomor 320.
Sementara itu, Dewan Kehormatan menyatakan KPU wajib menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian Andi, paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi itu dibacakan.
Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddqie menyatakan, Dewan Kehormatan tidak bisa merekomendasikan Andi Nurpati diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak ada aturan mengenai hal itu.
(H017/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010