Jakarta (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan peristiwa pelarangan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra tidak ke luar dari kompleks Kejagung pada Kamis (1/7), merupakan kesalahpahaman.
"Itukan hanya kesalahpahaman saja," katanya di Jakarta, Jumat.
Yusril dilarang meninggalkan kompleks Kejagung oleh petugas keamanan dalam setempat, seusai dirinya mendatangi Gedung Bundar atau gedung pidana khusus untuk menanyakan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Rencana semula penyidik Kejagung akan memeriksa Yusril sebagai tersangka kasus Sisminbakum, namun dirinya menolak sambil menanyakan status Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggapnya "ilegal".
Darmono menyatakan kesalahpahamannya adalah karena petugas eamanan Dalam Kejagung salah mempersepsikan kata "tunggu dulu" untuk Yusril yang akan meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.
"Karena orangnya (Yusril) belum diperiksa, kemudian harus menunggu penjadwalan kapan akan dilakukan pemeriksaan ulang kembali, jadi tunggu dulu," katanya.
"Ilegal"
"Selama itu belum ada pemberhentian dari Presiden dan ya sah-sah saja Jaksa Agung Hendarman Supandji masih menjabat sampai sekarang," katanya.
Ia menambahkan sesuai peraturan maka tidak ada yang menyebutkan bahwa berakhirnya masa jabatan jaksa agung itu bersamaan dengan berakhirnya kabinet pemerintahan.
"Apalagi, Kepala Negara-nya yang sama(Susilo Bambang Yudhoyono, red) , berarti no problem (Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Jaksa Agung)," katanya.
(R021/A011)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010