Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan menyediakan Rp3,12 triliun untuk membayar pensiun/tunjangan ke-13 bagi para pensiunan melalui Kantor Bayar Pensiun di seluruh Indonesia mulai 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2010.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen Faisal Rachman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan perhitungannya berdasarkan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pembulatan apabila ada, dan tanpa tunjangan beras.
"Jumlah dana yang disediakan untuk pembayaran pensiun bulan ketiga belas tersebut sebesar Rp3,12 triliun. Adapun jumlah penerima pensiun di seluruh Indonesia yang dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) sejumlah 2.319.050 orang," ujarnya.
Ia menjelaskan bagi PNS aktif yang menerima gaji sampai dengan bulan Mei 2010 dan TMT pensiunnya 1 Juni 2010, diberikan pensiun bulan ketiga belas.
Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan juga sebagai penerima pensiun janda/duda, maka kepada yang bersangkutan juga diberikan pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.
Bagi penerima pensiun bulan ketiga belas yang dibayarkan secara tunai, apabila tidak diambil sampai dengan tanggal 20 Juli 2010, maka uang pensiun tersebut disetorkan kembali ke rekening kantor cabang PT Taspen (Persero) bersangkutan.
Namun, bagi penerima pensiun yang tidak sempat mengambil uang pensiun bulan ketiga belas sampai tanggal 20 Juli dapat mengajukan permohonan pembayaran melalui Kantor Cabang Taspen setempat.
Sedangkan, bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan pensiun maka pensiun bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar/menguntungkan.
PT Taspen ( Persero ) melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 54 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI Nomor: PER-22//PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 jo Surat Edaran Direksi PT Taspen ( Persero) Nomor : SE -7/DIR/2010 tanggal 22 Juni 2010, akan membayarkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan termasuk janda/dudanya, di seluruh Indonesia mulai tanggal 5 Juli 2010. (S034/S006)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010