"Kebijakan ini ditempuh akibat terdata sebanyak 32 kelurahan yang masuk zona merah penularan COVID-19, berikutnya banyak rumah yang menjadi lokasi domisili pasien terkonfirmasi positif COVID-19," kata Wali Kota Pekanbaru, H. Firdaus, dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan setelah pendataan konkrit diperoleh, maka kebijakan berikutnya adalah menentukan RW yang masuk zona merah sesuai indikator akan dikenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk itu, hanya Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru yang bisa menentukan kelurahan yang masuk zona merah.
Baca juga: Mahasiswa UNRI masuk pasar pakai baju adat ajak vaksinasi COVID-19
Baca juga: Pengunjung tanggapi ketatnya protokol kesehatan di bioskop Pekanbaru
"Sebab ada perubahan indikator zona merah dari sebelumnya, saat ini indikator zona merah bukan lagi total jumlah pasien yang terkena dampak," katanya.
Cara ini, sekaligus membantu upaya menemukan kasus dan isolasi, proses pengawasan juga lebih mudah," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa RW yang masuk zona merah indikatornya ada lebih dari lima rumah yang terdapat kasus COVID-19, dan RW yang masuk zona oranye adalah ketika terdapat tiga hingga lima rumah yang memiliki kasus COVID-19.
Kemudian indikator wilayah yang masuk ke dalam zona kuning adalah tercatat sebanyak satu hingga dua rumah yang memiliki kasus COVID-19, sedangkan zona hijau tidak ada kasus positif COVID-19 di RW tersebut.
"Karenanya proses pemetaan ini harus dilakukan setiap tujuh hari," katanya.*
Baca juga: Bioskop di Pekanbaru boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat
Baca juga: OJK Riau: Vaksinasi akan kembali geliatkan ekonomi daerah
Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021