Ada informasi yang kami dapatkan beliau kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya dalam sidang di PN Jakarta Timur mengatakan Rizieq Shihab menyampaikan penolakannya untuk menjalani tes usap melalui surat yang disampaikan kepada dirinya.

"Kami tunggu hingga hari Sabtu (28/11/2020). Tapi yang saya terima justru surat Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan secara terbuka. Surat tertulis yang menyebutkan dia (Rizieq Shihab) tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR," kata Bima Arya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: Bima Arya sebut RS UMMI halangi tugas satgas terkait tes usap Rizieq

Bima mengatakan Rizieq Shihab melakukan tes usap tanpa sepengetahuan Satgas COVID-19 Kota Bogor dan juga pihak RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan.

Padahal sebelumnya, Bima sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Rizieq Shihab yang diwakili oleh Hanif dalam melakukan prosedur tes usap. Pihak keluarga Rizieq Shihab pun menyetujui untuk dilakukan tes usap di RS UMMI dan menyampaikan laporan hasil tes usap tersebut kepada pihak Satgas COVID-19.

Baca juga: Wali Kota Bogor jadi saksi sidang Rizieq Shihab

"Beliau menyampaikan konfirmasi siap menyampaikan laporan swab kepada satgas," ujar Bima Arya.

Bima mengatakan bahwa perlu dilakukan tes usap kepada Rizieq Shihab karena ada indikasi yang bersangkutan pernah menjalin kontak erat dengan orang-orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca juga: Eks FPI deklarasi bunuh diri massal jika Rizieq tidak dibebaskan? Ini faktanya

"Ada informasi yang kami dapatkan beliau kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk dites PCR," jelas Bima Arya.

Bima mengatakan bahwa sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor ia baru mengetahui hasil tes usap Rizieq Shihab dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

"Setelah saya dapatkan informasi dari Bareskrim," imbuhnya.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021