Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Polres Kota Pagaralam, Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, IS, menjadi tersangka korupsi dana alokasi khusus sekolah dasar Rp11,804 miliar tahun 2009.
"Saat ini hasil audit sudah selesai, dan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan mengingat yang bersangkutan masih berada di luar kota, dan akan memenuhi panggilan 12 Juli mendatang," kata Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abdul Soleh, didampingi Kasat Reskrim AKP Syahril, di Pagaralam, Kamis.
Dia mengatakan, penetapan tersangka ini setelah hasil pemeriksaan terhadap semua saksi dan pejabat yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek DAK tersebut, seperti 37 kepala SD, konsultan, bendahara dinas, dan ada beberapa lainnya sudah dilakukan.
"Polisi sudah bisa menetapkan tersangka setelah hasil audit BPKP diketahui kerugian negara. Penetapan tersangka korupsi proyek DAK Rp11,8 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar ini sudah cukup bukti pendukung termasuk hasil konfrontir antara keterangan saksi ahli dan BPKP," kata dia.
Sebelumnya, lanjut Kapolres, telah dilakukan pemeriksaan terhadap siapa saja terlibat, baik di lingkungan Disdiknasopora, termasuk memeriksa semua fisik bangunan.
"Baru satu orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi DAK Kota Pagaralam, setelah sebelumnya memeriksa Kabid TK,SD dan Dikmen, MJ. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," kata dia lagi.
Proses penyidikan juga dilakukan secara maraton dalam waktu sekitar dua bulan. Semua sudah selesai Juli ini, dengan hasil audit dan termasuk tersangka akan dapat ditentukan berapa jumlahnya," ujar dia.
"Dugaan kuat terjadi penyimpangan dilihat kondisi fisik bangunan puluhan sekolah tersebut. Kemudian hasil pemeriksaan indikasi penyimpangan terjadi pada pelaksaan pengerjaan proyek termasuk pembuatan rancangan anggaran biaya," kata dia.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan berbagai sekolah yang menggunakan DAK itu, dinilai lemah, dan proses pengerjaan kurang sempurna sehingga banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Proyek pengolahan DAK dilakukan melalui sistem swakelola, sehingga menjadi pendorong atau merupakan peluang besar terjadi kebocoran.
"Selain itu ada juga indikasi pemotongan dilakukan pejabat terkait, sehingga bukan hanya kepala sekolah saja, tapi termasuk sejumlah pejabat dilingkungan Disdiknaspora banyak terlibat. Namun untuk penetapan tersangka tambahan menunggu pemeriksaan ulang mantan Kepala Disdiknaspora nanti," ujar dia pula.(*)
(L.U005*B014/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010