Biak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor, Papua, pemusnahan sekitar lima ton dokumen pemilihan umum di lokasi tempat pembuangan sampah Abyobki kampung Darfuar distrik Samofa.

Prosesi pembakaran dokumen pemilihan umum berupa surat suara Pilkada 2008, pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden yang berlangsung selama dua hari Kamis dan Jumat disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Aep Saefuddin SH, MH.

Divisi logistik KPU Biak Sergius Wabiser SH di Biak,Jumat mengatakan, pemusnahan dokumen Pemilu berupa surat suara serta berbagai jenis formulir administrasi penghitungan suara sebagai tindak lanjut atas surat KPU pusat No 277/531/III/2010 serta peraturan KPU No 75 tahun 2009.

Ia menjelaskan, sesuai surat KPU pusat kepada KPU kabupaten/kota se-Indonesia dapat melakukan pelelangan maupun penghapusan pemusnahan dokumen pemilihan umum.

Untuk KPU Biak, lanjut Sergius, pihaknya harus melakukan pemusnahan dokumen pemilu sebagai cara efektif untuk mencegah adanya penyalagunaan berbagai jenis administrasi kelengkapan pemilihan umum kepala daerah, pemilu legislatif dan pemilu presiden.

"Jika KPU melakukan pelelangan harus membuka tender, membentuk panitia serta membutuhkan biaya, sementara dalam pagu anggaran KPU Biak untuk pelaksanaan kegiatan ini tidak tersedia dana sehingga dilakukan pemusnahan, " ujar Sergius.

Dia berharap, prosesi pemusnahan berbagai kelengkapan dokumen pemilu dijadwalkan berlangsung selama dua hari akan berjalan lancar hingga selesai.

KPU Biak menyampaikan terima kasih kepada masyarakat serta berbagai instansi terkait yang telah menyukseskan pelaksanaan pemilu 2009 hingga berjalan sukses dan kondusif, harap Sergius.(*)

(T-M039/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010