Jumlah ini lebih banyak atau empat kali lipat dari stok minimum ketentuan pemerintah

Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia menyebutkan stok pupuk subsidi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersedia sesuai alokasi atau bahkan melebihi ketentuan minimum pemerintah seiring beredarnya isu pupuk subsidi mahal dan langka di kabupaten tersebut.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa stok pupuk bersubsidi di Gudang Kabupaten Hulu Sungai Tengah per tanggal 12 April 2021 adalah sebesar 338 ton dengan rincian pupuk jenis urea, NPK Phonska, SP-36, ZA, dan Petroganik.

“Jumlah ini lebih banyak atau empat kali lipat dari stok minimum ketentuan pemerintah,” jelas Wijaya. Dia menjelaskan bahwa realisasi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat ini adalah sebesar 363 ton. Jumlah ini telah mencapai 32 persen dari alokasi dalam setahun yang sebanyak 1.150 ton.

Baca juga: Wamentan pastikan kesiapan produksi pupuk bersubsidi

Terkait harga pupuk mahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi memang terdapat penyesuaian.

Wijaya juga menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi, syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Oleh karena itu, agar dapat dilayani oleh Kios Resmi pupuk subsidi, kami menyarankan agar petani tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK,” ujarnya.

Baca juga: Wamentan: Stok pupuk subsidi sangat cukup segera distribusi

Sebagai produsen pupuk bersubsidi, lanjut Wijaya, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2021, sesuai Permentan No. 49 Tahun 2020, alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

Dalam penyalurannya ke berbagai daerah, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten.

“Seluruh distributor dan kios resmi menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian tersebut,” ujar Wijaya.

Baca juga: Pupuk Indonesia gandeng Bareskrim Polri awasi distribusi pupuk

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021