Jakarta (ANTARA News) - Meskipun ditemukan adanya aset bermasalah sebesar 1,2 trilyun rupiah di Kemenkes, tidak ada indikasi korupsi ataupun kerugian negara terkait dengan hasil laporan audit BPK. Aset 1,2 trilyun rupiah tersebut merupakan selisih antara Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara (SIMAK-BMN).
"Nilai barang milik negara yang dilaporkan SAK tidak sama dengan yang dilaporkan di sistem SIMAK-BMN," kata Inspektur Jenderal Kemenkes drg Naydial Roesdal yang didampingi Sesjen dr Ratna Rosita, MPHM dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Naydial menjelaskan, selisih SAK dan SIMAK-BMN belum diinput saat pemeriksaan BPK sehingga ada ketidakcocokan dalam pelaporan. Namun setelah diinput asset telah terkoreksi sebesar 650 milyar rupiah. Sedangkan sisanya sebesar 550 milyar rupiah akan diselesaikan 60 hari setelah laporan diterima ke dalam Laporan Keuangan Tahun 2010.
Untuk antisipasi ke depan sudah ada kebijakan melakukan inventarisasi aset dan pengalihan status kepemilikan kepada Satuan Kerja (Satker) Dinas Kesehatan Daerah. Selain itu juga segera dilakukan rekonsiliasi laporan internal antara SAK dan SIMAK-BMN untuk seluruh Satker.
"Ini tentunya memerlukan kerja keras bagi kami. Disclaimer artinya ada permasalahan yang belum dijelaskan," ujarnya mengutip pernyataan Rizal Djalil, anggota VI BPK-RI ketika menyerahkan LHP BPK kementerian/ lembaga di di lingkungan kantor Kemenkokesra.
Mengenai temuan BPK tentang pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan APBN, Naydial menjelaskan bahwa hibah bantuan Luar Negeri yang diterima langsung oleh Kemenkes selama tahun 2009 senilai 514 milyar rupiah sudah dipertanggungjawabkan kepada pemberi hibah, namun belum melalui mekanisme APBN.
"Kepada pemberi hibah sudah kami pertanggungjawabkan. Ini sudah beres. Tetapi belum dimasukkan dalam DIPA. Sebab waktu itu dana hibah ditampung lewat rekening-rekening Satker di lingkungan Kemenkes," kata Naydial.
Rekening ini, lanjut Naydial, juga dipersoalkan karena belum teregistrasi di Kementerian Keuangan. "Untuk memenuhi mekanisme APBN, sudah dilakukan registrasi atas semua dana hibah. Alhamdulillah, 24 rekening untuk menampung dana hibah tersebut telah selesai berproses dan disetujui di Kementerian Keuangan untuk dimasukkan dalam DIPA Tahun 2010," kata Irjen.
Sedangkan mengenai dana senilai Rp231 miliar, adalah untuk pengadaan barang untuk persediaan yang akan dikirimkan ke kabupaten/kota yang dititipkan kepada rekanan. Gudang Kementerian Kesehatan pada waktu itu, belum seluruhnya memenuhi standar penyimpanan obat.
"Takutnya rusak kalau disimpan di gudang Kemenkes. Sekarang obat tersebut sudah didistribusikan ke kabupaten dan kota sesuai dengan alokasi dan tidak ada lagi yang disimpan di gudang rekanan", ujar Naydial. Untuk antisipasi ke depan, Kemenkes akan mengirimkan langsung ke kabupaten/kota sehingga barang persediaan tidak bermasalah.(*)
(R009/AR09)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010