Jambi (ANTARA) - Tim tangkap buronoan (Tabur) Kejati Jambi bersama Kejagung menangkap Viyoshi A Febriyanto (55) seorang ibu rumah tangga yang selama ini buronan dan DPO Kejaksaan dalam kasus tindak pidana penipuan bisnis bahan bakar minyak (BBM) dengan putusan Mahkamah Agung satu tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Selasa, mengatakan penangkapan Viyoshi dilakukan pada Selasa (13/4) pukul 09.00 WIB. Viyoshi dijemput di kediamannya Perumahan Bintaro Jaya, Sektor 2 Tangerang.

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut yang selama ini hidup berpindah pindah dari satu kota ke kota lainnya.

Viyoshi dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1671 K/Pid/2013 tanggal 26 Februari 2014 yang dihukum karena terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara satu tahun penjara dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan.

Penangkapan dilakukan Tim Tabur setelah mengetahui posisi terpidana berada di sekitar Perumahan Bintaro Jaya Sektor 2 Tangerang, dan saat ditangkap tidak ada perlawanan oleh terpidana maupun keluarga sehingga tim langsung membawanya ke fasilitas medis untuk dicek kesehatannya guna dititipkan sementara di Rutan Kejagung cabang Kejari Jakarta Selatan.

Terpidana dalam kasusnya sempat dihukum bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi namun jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dihukum satu tahun penjara dan harus menjalani pidana.

Dalam kasus ini, terpidana Viyoshi yang mengakui sebagai Direktur CV Variasi Utama pada Desember 2011 bertempat di rumahnya Jl Catelya I No 1, Sungai Putri Kota Jambi, melakukan tipu muslihat supaya menggerakan orang lain memberi barang sesuatu kepadanya.

Korbannya adalah M Faiz yang telah menyerahkan uang sebesar 62.000 dolar AS melalui transfer rekening atas nama KT shipping service untuk pembelian solar petronas jenis High Speed Diesel D2 milik Kenzie Tan (Direktur KT shipping service).

Hingga persidangan uang maupun keuntungan yang bakal diperoleh korban M Faiz yang dijanjikan dari penyetoran tidak dapat diminta kembali atau diperolehnya kembali sehingga merugikan korban hingga kasusnya ke pengadilan.

Terpidana Viyoshi bersama Tim Tabur Kejati Jambi tiba di Jambi Selasa sore dengan menggunakan pesawat dan akan langsung ditahan di lapas Jambi untuk menjalani hukumannya.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021