Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan bahwa jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan di Surabaya sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih dalam pembahasan.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggara, Edward Dewaruci, di Surabaya, Kamis, menegaskan bahwa pembahasan jadwal coblos ulang terkait penentuan hari dan tanggal akan dilakukan melalui rapat pleno KPU.

"Yang pasti, hari pencoblosan itu dilakukan pada Minggu. Sebab jika dilakukan seperti hari coblosan 2 Juni 2010 pada hari Rabu dan itu harus diliburkan, jelas tidak mungkin," katanya.

Jika pencoblosan tersebut dilakukan pada hari aktif, lanjut dia, maka hal itu sulit dilakukan karena coblos ulang hanya di lima kecamatan dan dua kelurahan.

"Jadi tidak mungkin mengajukan ke gubernur terkait permohonan hari libur," ujarnya.

Disinggung tentang bulan pelaksanaannya, Edward Dewaruci menegaskan, masih akan menunggu pembahasan lebih lanjut. Sementara terkait hari pelaksanaan perhitungan ulang bagi kecamatan lain, menurut Edward Dewaruci, pasti akan dilaksanakan lebih dulu dari hari pencoblosan untuk lima kecamatan dan dua kelurahan.

"Kalau perhitungan ulang, KPU hanya tinggal menarik surat suara yang ada di kecamatan. Jadi pelaksanaannya bisa lebih dulu dari hari coblosan untuk lima kecamatan dan dua kelurahan," kata Edward Dewaruci.

Terkait anggaran pelaksanaan pencoblosan ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan, Edward Dewaruci mengatakan jika anggaran yang digunakan masih merupakan anggaran Pilkada Surabaya putaran pertama.

"Untuk penggunaan anggaran putaran kedua, jelas tak diperbolehkan, karena pencoblosan ulang ini masih terkait dengan gugatan yang diajukan atas penetapan hasil pilkada," kata Edward.

Diketahui majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Mahfudz MD dan sembilan hakim pleno, Rabu (30/6) memutuskan pemilihan ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan.

Masing-masing Kecamatan Bulak, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Sukolilo. Sedangkan dua kelurahan yakni Putat Jaya dan Wiyung.

Selain itu, MK juga meminta KPU melakukan penghitungan ulang semua kotak suara se-Surabaya kecuali daerah yang dilakukan pencoblosan ulang. Bahkan, KPU juga diberi tenggang waktu paling lama 60 hari setelah dibacakan putusan.
(T.A052/Z003/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010