Banda Aceh (ANTARA News) - Penangkapan ikan dengan menggunakan racun pestisida masih marak terjadi di Aceh dan dikhawatirkan merusak lingkungan, serta ekosistem perairan.

"Selama ini kita lihat masih terjadi di beberapa lokasi penangkapan ikan dengan cara diracun atau disengat dengan arus listrik," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh, Razali AR, di sela-sela menabur benih ikan mas di waduk Karet Lambaro Aceh Besar, Kamis.

Menurut dia, penangkapan ikan dengan racun bisa mengganggu dan merusak lingkungan karena bukan hanya ikan yang mati tapi juga biota lainnya yang ada di sungai.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang melarang peracunan ikan maupun lewat pamflet dilakukan sebagai upaya mengurangi peracunan ikan telah dilakukan namun belum mampu menghilangkan kebiasaan tersebut.

"Memang butuh waktu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat apalagi perairan Aceh sangat luas. Tapi kita lihat sudah mulai ada perubahan," ujarnya.

Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan pengawasan bekerja sama dengan semua pihak seperti aparat kepolisian dan panglima laot (lembaga adat laut).

"Saya imbau masyarakat yang memanfaatkan sungai agar jangan menangkap ikan dengan memakai racun pestisida atau racun lainnya, karena ini merusak ekosistem dan juga bisa mematikan biota yang ada disungai," ujar Razali.

Penangkapan ikan diperbolehkan dengan memakai pancing atau jaring. Namun jaring digunakan harus jaring besar sehingga yang tertangkap hanya ikan-ikan yang besar.

Keuchik (kepala desa) Jurong Peujeura Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Mukhtar meminta aparat kepolisian menindak pelaku peracun ikan dan masyarakat agar melaporkan jika melihat terjadinya kegiatan peracunan ikan.

Menurutnya, pelaku peracun ikan bukan warga sekitar tapi orang dari daerah lain yang datang ke sungai sehingga pihak polisi dan keamanan lingkungan harus bertindak.

"Polisi harus tanggap jika ada laporan warga karena kalau tidak ditindaklanjuti tidak akan selesai dan lingkungan semakin rusak," demikian Mukhtar.
(T.D016/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010