Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membantah pernyataan mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebutkan penjabat Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal karena beliau belum dilantik oleh Presiden.
"Jaksa agung itu bukan anggota kabinet, tapi pejabat setingkat menteri. Jaksa agung nanti dilantik atau diberhentikan bersama dengan Kapolri dan Panglima TNI," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Jakarta, Kamis.
Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, menyatakan alasan dirinya tidak mau diperiksa oleh penyidik Kejagung karena menilai jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat ini ilegal.
"Oleh karena jaksa agung ini tidak sah atau kata lain ilegal, maka secara hukum segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai jaksa agung secara hukum adalah tidak sah juga," katanya saat hendak meninggalkan Gedung Bundar Kejagung, Kamis.
Mantan menteri hukum dan HAM itu menolak untuk diperiksa oleh penyidik Kejagung, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Yusril menjelaskan ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2009, seluruh anggota kabinet diberhentikan dengan hormat dari jabatannya kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Hendarman Supandji terus menjadi jaksa agung hingga sekarang, tanpa pernah dilantik," katanya.
(T.R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Sedangkan UU kementerian jaksa agung itu pejabat setingkat menteri, seperti kapolri dan panglima TNI.
Kalau jabataan setingkat menteri itu gak ada pensiun. Jadi ada dua UU. Masalahnya seharusya kalau pak Hendarman sebagai jaksa itu diangkat seperti menteri harus diangkat lagi dengan SK pengangkatan dalam kabinet.