Jakarta (ANTARA News) - Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung karena beralasan saat ini berada di Singapura.
Semula Hartono Tanoesudibyo akan diperiksa penyidik Kejagung pada Kamis (1/7) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan uang pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Kuasa hukum Hartono Tanoesudibyo, Hotman Paris, di Jakarta, Kamis menyatakan Hartono sedang berada di Singapura untuk urusan keluarga dan berobat apalagi saat ini adalah liburan anak sekolah.
"Paling satu sampai dua pekan ke depan, Hartono akan pulang ke tanah air dan siap untuk diperiksa," katanya.
Disebutkan, kepergian Hartono Tanoesudibyo ke Singapura itu, satu pekan sebelum penetapan dirinya sebagai tersangka. Penetapan Hartono sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (25/6).
Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, yang menyatakan Hartono tidak hadir untuk pemeriksaan karena sedang berada di luar negeri.
"Tapi kuasa hukumnya dia datang yang menyatakan dia sanggup memenuhi panggilan kedua," katanya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT SRD yang menjadi terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Woworuntu, mensinyalir bahwa bekas pimpinannya Hartono Tanoesudibyo berada di Singapura.
Rencana pemeriksaan terhadap Hartono itu bersamaan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam rencana pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sempat terjadi insiden saat petugas keamanan dalam Kejagung melarang iring-iringan rombongan Yusril Ihza Mahendra meninggalkan gedung Kejagung.
Yusril meninggalkan Gedung Kejagung setelah menolak untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung terkait sisminbakum.
(T.R021//A011/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010